Karena berdasarkan pasal 16 ayat f, guru honorer bisa mengikuti seleksi menjadi P3K jika memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku. Artinya buat guru harus lulus PPG (pendidikan profesi guru) dan mendapat sertifikat pendidik. "Kami coba menelusuri data ini dan ternyata amat sangat sedikit jumlahnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jember 24/ Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia BSI dalam mendukung kegiatan mahasiswa untuk pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama ini berhasil membuat output salah satu mahasiswa manajemen yang berkesempatan magang di BSI KC Trunjoyo, Samitha Rindang Milenia, mengadakan sosialisasi mengenai program untuk guru inpassing dalam memenuhi kebutuhan atau memiliki bekal aset. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu perekonomian guru inpassing terutama dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Seperti yang kita ketahui, banyak guru yang mengalami keterlambatan pendistribusian gaji beberapa tahun terakhir. Syukurnya pada tahun 2021 telah lancar kembali. Melihat kesempatan tersebut menjadi peluang untuk guru inpassing dapat memiliki aset untuk cadangan keuangan ketika terjadi keterlambatan kembali. Pasca kegiatan tersebut, Sasmitha dan tim mampu mendampingi guru inpassing di bawah Kementrian Agama se-kecamatan Kaliwates untuk dapat memiliki bekal pasca pensiun seperti investasi aset, umroh, emas, kendaraan, UMKM, dan kebutuhan lainnya. Tidak banyak perbankan yang dapat menerima SK Inpassing dijadikan jaminan. Hal ini menjadi solusi terbaru guru inpassing dapat kesempatan yang sama dengan PNS yang dapat menjaminkan SK-nya untuk dapat memiliki aset bekal pasca pensiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di MI Riyadlus Sholihien. Dari sosialisasi tersebut berhasil beberapa guru inpassing dapat membeli tanah, emas, umroh, bahkan membantu guru inpassing dapat mempertahankan usahanya. Lihat Financial Selengkapnya
Bagipara guru yang ingin mengecek tunjangan fungsional dan lain lain secara online informasi sangat bermanfaat untuk diketahui. Cara mengetahui status inpassing guru non pns melalui beberapa tahapan maka lakukan cara dengan benar agar proses inpassing dapat terlihat. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal s 1 d iv.
Jakarta - Sekitar tiga tahun lagi, puluhan ribu tenaga pengajar atau guru akan memasuki usia pensiun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud memprediksi sekitar guru yang akan pensiun pada tahun 2022 tersebut."Jadi berdasarkan data yang ada pada kami, pada tahun 2022 itu akan terjadi puncak guru pensiun terbesar yaitu guru yang akan pensiun," ucap Sekretaris Jenderal Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam pemaparannya saat diskusi media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12/3/2019.Untuk itu Didik menyebut antisipasi perlu dilakukan melalui proses rekrutmen guru. Dia khawatir apabila hal itu tidak disiapkan betul maka dapat terjadi kekurangan guru. "Tentu ini perlu diantisipasi, sehingga nanti ketika ada rekrutmen guru baru, bukan hanya merekrut guru yang baru saja tapi juga sudah memperhitungkan guru yang pensiun ini sehingga nanti tidak terjadi kekurangan guru," ujar Didik."Perlu kami sampaikan bahwa rekrutmen guru itu ada tiga macam, pertama untuk memenuhi kekurangan guru, kedua untuk memenuhi karena penambahan akses seperti pembangunan sekolah baru sehingga perlu guru baru, ketiga untuk memenuhi guru yang pensiun," imbuh disebut Didik akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB untuk persiapan mekanisme rekrutmennya. "Tentu ini kami akan koordinasi terus dengan KemenPAN agar nanti yang pensiun tahun 2022 ini nanti bisa dipenuhi dari rekrutmen terbuka yang sekarang sudah dilakukan, untuk memenuhi guru yang pensiun," sebut Didik. Simak Juga 'Marak Pelecehan Guru, DPR Bahas Faktor Hukum'[GambasVideo 20detik] eva/dhn
Kaitanantara Serdos dengan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS — In evaluasi-ps-dikti@yahoogroups.com, Yulixxx wrote: > Yth. Ibu Fitri > Assalamu'alaikum wr wb. > > Semoga Ibu Fitri selalu sehat dan selalu mendapatkan hidayah sehingga terus dapat memberikan pencerahan kepada kami semua dosen PTS. Artikel Telah Dibaca 25,100 Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS dilihat dari kualitas akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Guru yang memperoleh inpassing akan mengalami penyesuaian dalam perolehan tunjangan per-bulannya. Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah memperoleh Surat Keputusan Inpassing, sama dengan guru PNS pada kepangkatan dan golongan yang sama. Sebenarnya proses inpassing ini dibuka setiap tahun oleh Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemedikbud, namun waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru non-PNS diharapkan aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan program inpassing tersebut. Baca Juga Selain Calon Guru Harus ber-IPK Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG Tidak semua guru PNS boleh mengajukan inpassing. Guru yang boleh mengajukan inpassing adalah guru yang bukan pegawai negeri sipil, yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah, setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari pemerintah. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan oleh masyarakat, yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana S1 atau diploma empat D4, yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi pemilik kualifikasi akademik Magister S2 atau Doktor S3, dari program studi yang terakreditasi paling rendah B. Ketentuan berikutnya bagi guru yang dapat mengajukan inpassing adalah guru yang berusia maksimal 55 tahun pada saat inpassing diajukan. Selain itu, juga memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan NUPTK, yang dikeluarkan oleh kementrian. Di samping itu, guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, guru pembimbingan khusus, dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun. Jumlah jam guru yang bersangkutan pun memenuhi beban kerja setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga Guru Semakin Meningkatkan Kompetensi Jika kondisi tersebut di atas dipenuhi, guru yang bersangkutan melengkapi berkas pengajuannya dengan persyaratan administrasi sebagai berikut Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh siapapun. Melampirkan NUPTK, bisa berupa fotocopy NUPTK, atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak, dan di situ tertulis jelas NUPTK guru tersebut. Menyertakan biodata diri yang formatnya bisa diakses melalui website format dapat disesuaikan. Menyertakan SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan, yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan fotocopy ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B. Menyertakan SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir, dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja baik, dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. Untuk guru yang menjabat di sekolah, maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, dan sebagainya. Menyertakan fotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya apabila ada. Menyertakan Nomor Registrasi Guru NRG, apabila ada. Jika memerlukan contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar, SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan, contoh format SK Pembagian Tugas Mengajar, contoh format Surat Perintah Tugas SPT guru atau tenaga kependidikan, dapat dilihat pada laman Setelah semua berkas inpassing siap, masukkan dalam map warna merah untuk SD, warna biru untuk SMP, belum diperoleh konfirmasi tentang warna map untuk SMA/SMK, untuk satu orang pengusul. Cetak LIP Lembar Identitas Pengusul dalam info PTK ini dan tempelkan pada cover map halaman depan. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat, dengan mencantumkan kode pada pojok kanan atas amplop. Alamat pengiriman dapat dicek pada laman Foto
Selainitu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap. Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh: tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;

Apa itu Inpassing? Inpassing Guru merupakan sebuah program yang diberlakukan kepada Guru Bukan PNS GBPNS yang bertujuan untuk menyetarakan Jabatan yang dilihat dari kualifikasi akademi, masa kerja, dan sertifikat pendidik. Proses pemberikan SK Inpassing ini, bukan langsung diberikan begitu saja kepada guru honorer non adalah sebuah upaya penyetaraan profesi guru negeri maupun swasta. Logikanya tidak akan ada lagi dikotomisasi guru negeri dan guru swasta. Guru itu satu, yaitu guru tidak akan ada lagi perbedaan guru baik dalam status mapun dalam segi tunjangan. Contents [hide] 1 Bagaimana cara inpassing guru bukan PNS?2 Apa itu Inpassing guru?3 Apakah guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS?4 Apa saja yang bisa dilakukan jika masih berstatus sebagai guru non PNS?5 Apa syarat inpassing?6 Apa itu Inpassing Non PNS?7 Bagaimana cara mengajukan inpassing guru?8 Apakah guru inpassing bisa jadi PNS?9 Apakah inpassing harus sertifikasi?10 Kapan sk inpassing terbit?11 Inpassing itu untuk siapa?12 Apa itu data inpassing?13 Apakah guru inpassing bisa naik golongan?14 Sertifikasi guru itu apa sih?15 Bisakah honorer menjadi PNS?16 Apakah PPPK bisa untuk guru swasta?17 Apa itu Inpassing guru?18 Apakah guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS?19 Apa saja yang bisa dilakukan jika masih berstatus sebagai guru non PNS?20 Apa itu Inpassing? Bagaimana cara inpassing guru bukan PNS? 2 Cetak LIP Lembar Identitas Pengusul dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan. CEK LIP DISINI Dengan mencantumkan kode pada pojok kanan atas amplop. Guru yang telah memenuhi persyaratan inpassing guru bukan pns GBPNSP akan di beri no urut inpassing, yang akan di umumkan melalui You might be interested Apa Yang Dimaksud Dengan Guru Wilangan? Syarat Guru Inpassing. Apa itu Inpassing? Inpassing Guru merupakan sebuah program yang diberlakukan kepada Guru Bukan PNS GBPNS yang bertujuan untuk menyetarakan Jabatan yang dilihat dari kualifikasi akademi, masa kerja, dan sertifikat pendidik. Apakah guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS? Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya? Apa saja yang bisa dilakukan jika masih berstatus sebagai guru non PNS? Jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai guru non PNS, jangan berkecil hati karena masih banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya sertifikasi, P3K /PPPK, dan inpassing. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang inpassing. Semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Mau update dengan dunia pendidikan masa kini? Yuk, kunjungi Quipper Blog. Salam Quipper! Apa syarat inpassing? Sedangkan syarat pengajuan inpassing dosen yang kedua, yakni yang dilakukan oleh dosen non PNS dengan jabatan Lektor ke atas, adalah sebagai berikut Surat pengantar dari pimpinan PTS Rektor/Ketua/Direktur. Biodata kenaikan pangkat penyetaraan. Fotokopi SK inpassing pangkat. Apa itu Inpassing Non PNS? Syarat-syarat Pengajuan Inpassing Guru Tahun 2021- Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. Bagaimana cara mengajukan inpassing guru? Syarat Pengajuan Inpassing Tahun 2021 Surat Pengantar dari Kepsek yang menerangkan bahwa guru tersebut merupakan pengajar di sekolah fotocopy NUPTK/NPK atau Lembar Padamu Negeri yang sudah Pengangkatan yang dilegalisir Dinas Pendidkan legalisir ijasah terakhir. Apakah guru inpassing bisa jadi PNS? dikutip dari laman – Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN. Apakah inpassing harus sertifikasi? Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Kapan sk inpassing terbit? Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya. Inpassing itu untuk siapa? Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Apa itu data inpassing? Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Apakah guru inpassing bisa naik golongan? Pangkat dan golongan pada SK Inpassing belum ada kenaikan tingkat dikarenakan belum adanya peraturan khusus untuk pembinaan karir bagi Guru Bukan PNS. Sertifikasi guru itu apa sih? “Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.” Bisakah honorer menjadi PNS? Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Apakah PPPK bisa untuk guru swasta? Dirjen GTK Guru Swasta Berhak Ikut Seleksi PPPK Guru. Apa itu Inpassing guru? Syarat Guru Inpassing. Apa itu Inpassing? Inpassing Guru merupakan sebuah program yang diberlakukan kepada Guru Bukan PNS GBPNS yang bertujuan untuk menyetarakan Jabatan yang dilihat dari kualifikasi akademi, masa kerja, dan sertifikat pendidik. Apakah guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS? Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya? Apa saja yang bisa dilakukan jika masih berstatus sebagai guru non PNS? Jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai guru non PNS, jangan berkecil hati karena masih banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya sertifikasi, P3K /PPPK, dan inpassing. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang inpassing. Semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Mau update dengan dunia pendidikan masa kini? Yuk, kunjungi Quipper Blog. Salam Quipper! Apa itu Inpassing? Apa itu inpassing? 1. Syarat umum 2. Syarat dokumen Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

AparaturSipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, akan memasuki pensiun di tahun ini. Mayoritas ASN yang akan pensiun itu ialah yang berada pada formasi guru, dengan usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Harjono, mengatakan, dengan pensiunnya ASN guru ini secara langsung akan berpengaruh terhadap kebutuhan guru, terutama

Info Guru Guru adalah tugas mulia. Dianggap sangat mulia karena mencerdaskan bangsa hingga disematkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sudah semestinya jasa mereka dihargai, dengan jaminan kesejahteraan misalnya. Upaya pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan guru kian nyata dengan banyaknya program kesejahteraan guru. Salah satu bukti nyata tersebut adalah inpassing Guru, sebuah program yang mengupayakan penyetaraan jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil GBPNS/Guru non-PNS dengan PNS. Penyetaraan ini merupakan pengakuan kualifikasi akademik guru, sertifikat pendidik yang disetarakan dengan satuan angka kredit dan waktu mengajar di satuan pendidikan. Tujuan program inpassing adalah agar menjadi pedoman bagi pengelola satuan pendidikan, tim audit pendidikan maupun pihak lain yang bersangkutan dalam mengusulkan dan menetapkan angka kredit bagi GBPNS. Inpassing juga merupakan program bagi guru untuk memenuhi hak dan kewajibannya terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karenanya, kabar ditetapkannya Inpassing Guru tentu diterima baik oleh tenaga pendidik semua jenjang baik TK, SD, SMP maupun SMA. Bagaimana tidak? Guru non Pegawai Negeri yang dinyatakan lolos program inpassing akan mendapat tunjangan yang sama besarnya dengan milik guru PNS. Apa Kualifikasi dalam Inpassing Guru?Syarat Program Inpassing Guru 2020Cara Cek Inpassing Guru 2020 Apa Kualifikasi dalam Inpassing Guru? Program inpassing rutin diadakan setiap tahun. Terdapat beberapa kualifikasi bagi guru untuk mengikuti inpassing guru. Beberapa kualifikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut Kualifikasi akademik minimal sarjana S1 atau diploma IV D4 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister S2 atau doktor S3, maka setidaknya program studi memiliki akreditasi B. Berusia maksimal 55 tahun saat mengajukan inpassing. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh kementerian. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/mata pelajaran/bimbingan dan konseling BK/guru pembimbing khusus. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran/bimbingan dan konseling BK dan guru pembimbing khusus agar mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran/bimbingan dan konseling BK dan guru pembimbing khusus agar mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai perundang-undangan yang berlaku. Masa kerja 2 tahun berturut-turut. Bagi guru yang memenuhi kriteria inpassing harus aktif mencari informasi terkait pelaksanaan program inpassing guru. Hal ini disarankan agar guru mengetahui syarat, jadwal dan mekanisme pelaksanaan program inpassing di setiap tahunnya. Syarat Program Inpassing Guru 2020 Syarat program inpassing 2020 tidak berebeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya yakni penyertaan berkas mengajar di suatu satuan pendidikan tanpa adanya manipulasi. Berikut informasi syarat program impassing 2020 Surat pengantar dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru benar-benar mengajar di suatu sekolah. Surat tersebut harus ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah dan tidak dapat diwakilkan. Melampirkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK berupa lembar fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang memuat NUPTK guru. Biodata diri tentu perlu disertakan, langkah ini dapat dilakukan dengan mengakses website form data diri tersedia pada laman tersebut. Guru yang memiliki Surat Keputusan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan wajib menyertakan SK tersebut lengkap dengan legalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. GBPNS yang mengikuti inpassing hendaknya merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan nilai akreditasi minimal B, menyertakan fotokopi ijazah minimal S1 atau diploma empat D4 yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi masing-masing. Menyertakan SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Surat keterangan oleh Kepala Sekolah mengenai kinerja baik GBPNS yang mengajukan inpassing, lengkap dengan tanda tangan Kepala Sekolah dan bukan diwakilkan. Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah, dsb hendaknya melampirkan SK pengangkatan. Menyertakan sertifikat pendidik sesuai dengan bidang studinya apabila ada dalam bentuk fotokopi. Nomor Registrasi Guru NRG apabila ada untuk dicantumkan saat mengakses laman Cara Cek Inpassing Guru 2020 Bagi GBPNS, inpassing adalah sesuatu yang ingin diraih demi kesejahteraan dalam minimnya gaji yang diterima. Pengesahan dan legalisir SK inpassing GBPNS tak lagi dijalankan di Biro Kepegawaian Kemendikbud. Untuk cek inpassing GBPNS, guru dapat mengakses laman Pada laman tersebut terdapat beberapa pilihan layanan seperti cek proses dupak guru, SK inpassing GBPNS, penyesuaian jabatan GBPNS, proses dupak pengawas, proses pamong belajar dan klarifikasi SK. Cara mengakses laman ini untuk cek SK inpassing GBPNS 2020 cukup mudah. Berikut langkah yang perlu dilakukan Akses laman Masukkan NUPTK kalian. Masukkan nama anda. Klik periksa. Cukup mudah bukan? Demikian kualifikasi, syarat dan cara cek inpassing guru 2020, semoga bermanfaat untuk anda yang membutuhkan. Informasi menarik lain terkait guru bisa kamu baca dibawah atau halaman awal website ini. Belajar lebih mudah bersama Sekolah2000. Beritahu teman kalian dengan bagikan postingan ini ke Facebook dan twitter !! Baca Artikel Lainnya Sekolah2000 Tempat belajar yang asyik dan bisa dilakukan dimana saja. Learning from home with US !!

DalamRancangan Perka tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat mengikuti Inpassing adalah: a. tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam memilikiSK Inpassing dan berharap sebelum ia pensiun ia bisa menikmati tunjangan profesi sesuai kesetaraan pangkat (Inpassing) Dalam penelitian sebelumnya oleh Nurwinda Nugraheni, Ari Subowo, Aufarul Ketidakkonsistensian prosedur pengusulan Inpassing, guru-guru bisa mengusulkan langsung ke Jakarta. 3. Adanya staf yang tidak serius dalam DaruratKekurangan Guru. Padahal saat ini Indonesia mengalami darurat kekurangan guru. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang pernah dirilis dalam RDP Komisi X DPR dengan Kemendikbudristek 2021 bahwa jumlah guru saat ini berjumlah 2.735.784 dengan persebaran 1.226.460 merupakan guru PNS dan 1.509.324 bukan merupakan guru PNS. BERITANASIONAL PASUNDANNEWS.COM - Guru PPPK bisa mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas. Dalam beberapa waktu terakhir wacana tersebut muncul. Namun apakah benar ASN dengan status PPPK bisa mendapatkan dana pensiun? Status PPPK sendiri sebenarnya memang tidak berbeda jauh dengan PNS. Kedua aparatur sipil negara ini sama-sama bekerja untuk pemerintah. Mendapatkan jatah gaji dari
Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing," ujar Unifah. Unifah juga mengatakan PGRI berharap pemda memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbudristek revisi

Alamatpengecekan NUPTK : Tunjangan dan SIM PAK NUPTK Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi Tunjangan Tunjangan Fungsional Dianggap sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi T.Fungsional Tunjangan Profesi Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah 2 Nama PTK diisi dengan benar Semua

3dD7Oe2.
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/167
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/310
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/536
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/663
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/411
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/459
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/808
  • 7nb0vkrcsm.pages.dev/716
  • guru inpassing dapat pensiun