1. Syarat KPR Perorangan. Pengajuan KPR perorangan kini tidak sulit. Anda hanya perlu mengumpulkan beberapa dokumen yang membuktikan identitas Anda. Selain itu, Anda juga diminta untuk membuktikan kemampuan finansial Anda sebelum pengajuan KPR Anda diterima. Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain.
Perbedaan rumah komersial dengan rumah subsidi termasuk soal harga hingga jenisnya yang perlu diketahui calon pembeli.
Baca juga: Setelah SiKumbang, Muncul SiPetruk Sistem Pemantauan Konstruksi Rumah Subsidi. Warna kuning akan menunjukkan rumah yang masih tersedia, hitam untuk perumahan komersial, dan merah untuk yang sudah terjual. Sehingga dipastikan masyarakat yang mengakses aplikasi SiKasep tidak akan kesulitan dalam memilih rumah idamannya.
Artinya, perhitungan tarif dasar listrik 2022 yang dikenakan tidak berubah. Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
4 Juli 2023 1283 Print. Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum TapakProgram rumah subsidi bukan program baru, pemerintah sudah mengadakannya sejak puluhan tahun lalu mulai dari 1976 sampai 2000. Ini diselenggarakan supaya kalangan masyarakat menengah ke bawah bisa memiliki tempat tinggal layak tanpa harus ngontrak. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat